You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bappeda Monitoring Base Transceiver Station
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Bappeda Monitoring Base Transceiver Station

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta melakukan monitoring menara Base Transceiver Station (BTS) di salah satu apartemen di Jl DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Idealnya minimal ada 50 BTS

Monitoring dengan peninjauan lapangan ini dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan bidang pemerintahan.

Kepala Sub Bidang Tata Praja Bidang Pemerintahan Bappeda DKI Jakarta, Danny Sumirat Kurniawan menuturkan, dari hasil peninjauan, dirinya menilai perawatan atau pemeliharan terhadap BTS milik Pemda dinilai cukup baik.

Pembangunan BTS di Pulau Sebira Masuk Tahap Lelang

"Saat ini, baru ada 29 BTS yang berlokasi di gedung pemerintah maupun menumpang di gedung milik swasta," kata Danny, di lokasi monitoring, Senin (28/8).

Menurutnya, keberadaan menara BTS untuk mendukung jaringan radio trunking di Ibukota masih perlu ditambah.

"Idealnya minimal ada 50 BTS. Sebab, dalam radius tiga kilometer semestinya ada menara BTS," ujarnya.

Danny menambahkan, usai monitoring ini akan dilakukan evaluasi terkait penambahan titik BTS sesuai dengan kebutuhan.

"Kita akan lakukan pemetaan spot BTS. Kalau yang ada sekarang belum perlu ada perbaikan, perawatannya bagus," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11359 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati